Fase Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan periode formatif yang krusial, di mana nilai-nilai moral mulai diuji dan dibentuk secara permanen. Dalam proses pembentukan karakter, pengajaran Etika dan Integritas harus menjadi dasar utama untuk menanamkan rasa tanggung jawab yang mendalam pada siswa. Etika dan Integritas merujuk pada prinsip-prinsip moral yang mengarahkan perilaku seseorang, bahkan ketika tidak diawasi, dan merupakan pondasi bagi setiap tindakan bertanggung jawab. Tanpa pemahaman yang kuat tentang nilai-nilai ini, siswa cenderung hanya mematuhi aturan karena takut hukuman, bukan karena kesadaran moral. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Karakter Bangsa pada Juli 2025 menunjukkan bahwa sekolah yang secara konsisten mengintegrasikan nilai Etika dan Integritas dalam kurikulumnya memiliki tingkat kecurangan akademik yang 50% lebih rendah dibandingkan sekolah yang hanya fokus pada pencapaian nilai.
Implementasi penanaman Etika dan Integritas di SMP harus dilakukan melalui pendekatan yang relevan dengan kehidupan sehari-hari siswa. Salah satu strateginya adalah melalui proyek pelayanan masyarakat yang menuntut kejujuran dan akuntabilitas. Misalnya, di SMP Swasta “Bina Mandiri” yang berlokasi di Kota Surabaya, siswa kelas VIII diwajibkan mengikuti program “Kasir Jujur” yang dikelola di koperasi sekolah selama Semester Genap 2025. Dalam program ini, siswa bertugas mengelola transaksi tanpa pengawasan ketat, melatih mereka untuk jujur dalam pencatatan dan pelaporan keuangan. Wali Kelas sekaligus pembimbing proyek, Bapak Yoga Pratama, S.E., mencatat bahwa pengalaman ini memberikan pelajaran konkret kepada siswa tentang konsekuensi langsung dari kurangnya Etika dan Integritas dalam pengelolaan dana publik.
Selain itu, penting untuk mengajarkan bahwa tanggung jawab tidak hanya berlaku di sekolah tetapi juga di mata hukum. Pendidikan etika digital, misalnya, harus mencakup pemahaman tentang hak cipta dan menghindari plagiarisme. Dalam upaya memperkuat pemahaman ini, sebuah sosialisasi khusus tentang cybercrime dan etika digital diadakan pada Rabu, 5 Maret 2025, di Aula SMP Nasional Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh Kanit Reserse Kriminal Polsek Cilandak, AKP. Dewi Sartika, S.H., yang menjelaskan kepada siswa mengenai pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE yang terkait dengan penyalahgunaan data dan penyebaran informasi palsu. Penjelasan langsung dari aparat penegak hukum ini mempertegas bahwa pelanggaran etika di dunia maya adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan memiliki konsekuensi serius.
Oleh karena itu, penekanan pada Etika dan Integritas di jenjang SMP adalah investasi paling mendasar dalam pendidikan karakter. Dengan menanamkan nilai-nilai ini, sekolah memastikan bahwa siswa tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki kompas moral yang kuat. Siswa yang berpegang teguh pada Etika dan Integritas akan tumbuh menjadi individu yang dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan mampu menjadi pemimpin yang jujur di masyarakat masa depan.
